Paham Tradisional Mengenai Keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
b. Keadilan Komutatif
1. Mengatur hubungan yg adil atau fair antara warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis
dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang
satu dengan lainnya.
4. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai
keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang
fair antara pihak-pihak yg terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun
pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap
merata bagi semua warga negara. Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil
kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
Menurut Aristoteles,
distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm
mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Dalam dunia bisnis, setiap
karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang
diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya
menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang
mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis.
Dalam bisnis,
pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa
dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip
perlakuan yang sama, fair atau adil ini. Dalam bidang bisnis dan ekonomi,
mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil: pemerintah yang tunduk dan taat
pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang
dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga
memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi
sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai
peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan
juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan
kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran
keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
Teori Keadilan Adam Smith
Keadilan sesungguhnya
hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan,
keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang
atau pihak yang lain. Menurut Adam Smith, keadilan distributif justru tidak
berkaitan dengan hak. Ada 3 prinsip pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith
:
1.
Prinsip No Harm
Prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak
merugikan hak dan kepentingan orang lain.
2.
Prinsip Non-Intervention
Prinsip tidak ikut campur
tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorang pun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.
3.
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau
prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam
mekanisme harga dalam pasar. Ini sesungguhnya merupakan penerapan lebih lanjut
prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan
pihak lain dalam pasar.
Teori Keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi
semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling
penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.
Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas.
Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip keadilan John Rowls yaitu prinsip
kebebasan yang sama dan prinsip perbedaan.