KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang
alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Hak dan Kewajiban Warga
Negara”
Makalah ini disusun agar dapat mengetahui
pengertian serta memahami Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Makalah ini
di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari
diri sendiri maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan
terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah ini berisikan tentang pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
Saya juga berterima kasih terhadap
sumber informasi yang ada. Karena sangat membantu dalam penyusuna makalah ini.
Diharapkan
Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Politik dan
Strategi.
Saya menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir
kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Depok,
12 April 2012
Rizky Aditya
DAFTAR
ISI
Lembar Isi…………………………………………………………………………….
Kata Pengantar………………………………………………………………………..i
Daftar Isi………………………………………………………………………………ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang……………………………………………………………………3
1.2 Tujuan Penuisan…………………………………………………………………..3
1.3 Rumusan Masalah………………………………………………………………...4
1.4 Sistematika Penulisan…………………………………………………………...4
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga
Negara..........................................................5
2.2 Asas
Kewarganegaraan. ....................................................
........................................6
2.3 Hak dan
Kewajiban WNRI berdasarkan UUD
1945...................................................10
2.4
Kewajiban Warga Negara Indonesia...........................................................................11
2.5 Hak dan
Kewajiban Warga
Negara..............................................................................12
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan....................................................
.............................................................13
3.2
Saran....................................................
.................................................... ..................13
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………….14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh
pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya,
tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang
menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan
mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak
mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan
hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang
harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai
warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka
sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan
kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala
hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala
hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia
dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri
hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang
menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat
tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang
itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal
pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.
B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk
mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk
memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI
berdasarkan UUD 1945.
1. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan
masalahnya sebagai berikut:
1.
Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2.
Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga
negara Indonesia?
3.
Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai
anggota masyarakat?
4.
Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang
hak dan kewajiban WNRI?
D. SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah
ini disusun dengna sistematika pembahasan yang meliputi: BAB I : PENDAHULUAN
Menyajikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan masalah dan
sistematika penulisan; BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Hak dan Kewajiban
Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat yang meliputi: Pengertian Hak,
Pengertian Kewajiban, Pengertian Warga Negara, Asas Kewarganegaraan, Hak dan
Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945. BAB II : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan
saran.
BAB
II
PEMBAHASAN
II.1.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Pengertian
Hak
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan
nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
2.
Pengertian
Kewajiban
Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP
atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan
sebagainya.
Dalam
konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan
kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun
kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan
sesuai
dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi
harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu.
Dari pengertian yang lain hak bisa berarti
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita
sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran
ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa
pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau
sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting
pasti tidak akan melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah kewajiban ,
kewajiban berasal dari kata wajib.
Menurut
Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.
II.2.
ASAS KEWARGANEGARAAN
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium,
yaitu:
1. Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a. Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau
tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
·
Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
·
Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif)
1. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga
negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat
mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik
Indonesia adalah:
a.
Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik
Indonesia.
b.
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan
pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya
hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun,
atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c .
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga
negara RI.
d .
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya.
e .
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak
diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. .
Orang yang lahir di dalam wilayah RI
selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
Seseorang yang diketemukan di dalam
wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
Orang yang lahir di
dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
-
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1)
II.4.Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
-
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan . Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain.
-
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
II.5.HAK
dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.
BAB
III
PENUTUP
III.1.KESIMPULAN
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan
dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak
kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan
kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi
kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam
wilayah negara itu.
III.2.SARAN
Dengan
ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami
tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini.
Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa
memperjuangkannya. jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka
sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan
demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan
sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama. 2010. Cerdas,
Kritis dan Aktif Berwarganegara.
Jakarta: Erlangga.