KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang
alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Kewarganegaraan, Bangsa dan Negara
”
Makalah
ini berisikan tentang informasi Pengertian Negara dan warga Negara dalam system
kenegaraan di Indonesia, HAM, Demokrasi, dan Pengertian dan pemahaman bangsa
dan Negara. atau yang lebih khususnya bertujuan untuk memahami kewarganegaraan
di Indonesia atau pendidikan kewarganegaraan di Indonesia.
Diharapkan
Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang
Kewarganegaraan, Bangsa dan Negara
Saya menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir
kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
Depok, 21 Maret 2012
Rizky Aditya
DAFTAR ISI
LEMBAR ISI ………………………………………………………. ………….... i
Kata Pengantar……………………………………………………… ………….... i
Daftar
Isi ……………………………………………………………………….. ...ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
..................................................................................................
3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Pemahaman Bangsa
dan Negara.............................................. 5
2.2 Negara dan Warga Negara
dalam sistem Kewarganegaraan ......................... 7
2.3 Demokrasi
.........................................................................................................
11
2.4 HAM
.................................................................................................................
14
BAB III PENUTUP
kesimpulan
.............................................................................................................. 17
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................. 19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam
menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non
fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh
nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan
serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya
NKRI.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
Dalam bentuk
modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan
bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan
negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan
negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Oleh Karena itu Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan
Negara
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adapt istiadat, bahasa, dan sejarah dan biasanya terikat karena
persamaan nasib dan kesatuan bahasa dan mendiami suatu wilayah tertentu. Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan, tujuan, dan
cita-cita hidup yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah Nusantara yakni Indonesia.
Negara adalah suatu perserikatan dari sekelompok orang yang
sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui serta melaksanakan
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan melalui hukum
yang bersifat mengikat dan memaksa.
Negara meliputi wilayah
darat, laut, udara, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat :
-
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,
UUD, pengakuan, dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto
1.
Bentuk Negara
2.
Negara Kesatuan
3.
Negara kesatuan dengan system sentralisasi
4.
Negara kesatuan denan sisten\m desentralisasi
5.
Negara Serikat
Di dalam Negara ada
Negara yaitu Negara bagian
Bangsa Indonesia
menterjemah secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya NKRI
sebagai berikut:
- Perjuangan Kemerdekaan
- Proklamasi
- Adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa
- Pembangunan Negara Indonesia
- NKRI berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa
Tanggung jawab warga
Negara. Bentuk tanggung jawab Negara:
-
Mewujudkan kepentingan nasional
-
Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat kedepan
-
Memelihara dan Memperbaiki demokrasi
Peran Warga Negara :
-
Menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
-
Menciptakan kerukunan antar umat beragama
-
Ikut memajukan pendidikan nasional
2.2 Negara dan Warga Negara
Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
Negara dalam
sistem kenegaraan Indonesia merupakan suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-udang.
Unsur-unsur yang terdapat dalam suatu negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Negara memiliki beberapa fungsi diantaranya yaitu
sebagai pelindung segenap bangsa dan tumpah darahnya. Negara sebagai pemelihara
ketertiban dalam rangka untuk mencapat tujuan bersama dan menyelesaikan konflik
yang muncul dalam masyarakat. Negara sebagai yang berwenang untuk mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Negara yang sukses dan maju adalah
negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi
dan sosial kemasyarakatan.
Negara sebagai penegak keadilan dan HAM serta kebenaran yang dilaksanakan
melalui lembaga-lembaga peradilan yang bebas.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Menurut UUD 1945, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan
kebangsaan (nationality). Perbedaannya adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Memungkinkan
juga untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut
5. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
1. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
2. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.
Anak WNI yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.
Anak WNI yang
belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan
3.
Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.
Anak WNA yang
belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas.
2.3 Demokrasi
Istilah demokrasi
diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan
banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah
sebagai berikut:
1.
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala
bidang.
3.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat.
Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Untuk membangun suatu
system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup
kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami
kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah
mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan,
berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada
batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di
Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang
muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga
negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan
survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan
demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak
sempurna.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah
melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi
tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia
tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam
artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan
adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin
parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh fenomena dalam suatu
Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara
alternatif-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan
untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara
yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.
Dalam kehidupan
berpolitik di setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik
namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan,
karena pada hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya
masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan
gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu
menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara
tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika
suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara
itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai
warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah
sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas
demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di
dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan,
tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke
dalam suatu perubahan.
2.4 HAM
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang
berat terhadap anggota-anggota kelompok
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
4. memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau
5.
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. Pembunuhan
2. Pemusnahan
3. Perbudakan
4.
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5.
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan
fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok
hukum internasional
6.
Penyiksaan
7.
Perkosaan,
perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
8.
Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional
9.
Penghilangan orang secara paksa atasKejahatan apartheid.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur
negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari
negara lain sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui
oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Keduanya berhubungan
serta memiliki perundangan yang harus dipatuhi.
Bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia. Bangsa indonesia juga mengandung pengertian sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Sebagai warga negara kita wajib
menghormati hak asasi setiap manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar