Kamis, 14 Juni 2012

tugas softskill Politik dan Strategi


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Politik dan Strategi”
Makalah ini disusun agar dapat mengetahui pengertian serta memahami strategi dan politik yang ada diindonesia. Baik dari sistem strategi konstitusi maupun tentang sistem politik ketatanegaraan diindonesia. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri sendiri maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
            Makalah ini berisikan tentang sistem strategi konstitusi maupun tentang sistem politik ketatanegaraan diindonesia
            Saya juga berterima kasih terhadap sumber informasi yang ada. Karena sangat membantu dalam penyusuna makalah ini.

Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Politik dan Strategi.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Depok, 12 April 2012

Rizky Aditya





DAFTAR ISI
LEMBAR ISI ………………………………………………………. ………….... i
Kata Pengantar……………………………………………………… ………….... i
            Daftar Isi ………………………………………………………………………..... ii

            BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang .................................................................................................. 3
1.2  Rumusan masalah................................................................................................4

BAB II  PEMBAHASAN
            II.1.Sistem Konstitusi.............................................................................................. 5
            II.2.Sistem Politik & Ketatanegaraan di Indonesia................................................. 10

            BAB III PENUTUP
            Kesimpulan.............................................................................................................. 13

            DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 14






 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Sistem politik pada suatu negara terkadang bersifat relatif, hal ini dipengaruhi oleh elemen-elemen yang membentuk sistem tersebut. Juga faktor sejarah dalam perpolitikan di suatu negara. Pengaruh sistem politik negara lain juga turut memberi kontribusi pada pembentukan sistem politik disuatu negara. Seperti halnya sistem politik di Indonesia, seiring dengan waktu, sistem politik di Indonesia selalu mengalami perubahan.

Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).

Dalam bahasa Indonesia,  Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.  Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.

Indonesia merupakan bagian dari sistem politik dunia, dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem politik negara tetangga maupun dalam cakupan lebih luas. Struktur kelembagaan atau institusi khas Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis, saling mempengaruhi, sehingga melahirkan sistem politik hanya dimiliki oleh Indonesia. Namun demikian, kekhasan sistem politik Indonesia belum dapat dikatakan unggul bila kemampuan positif struktur dan fungsinya belum diperhitungkan sistem politik negara lain.

 
Salah satu syarat penting dalam memahami bagaimana sistem politik Indonesia adalah melalui pengembangan wawasan dengan melibatkan institusiinstitusi nasional dan internasional. Artinya lingkungan internal dan eksternal sebagai batasan dari suatu sistem politik Indonesia harus dipahami terlebih dahulu.

Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada.

A.    Rumusan Masalah

Untuk mempermudahkan dalam penulisan Karya tulis ini, maka penulis menyusun rumusan masalah sebagai berikut :

1.      Sistem Konstitusi
2.      Sistem Politik & Ketatanegaraan di Indonesia

 
                                                         BAB II
                                                 PEMBAHASAN

II.1.Sistem Konstitusi
Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya membentuk.beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Beberapa ahli kertanegaraan yg menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu :
a. Herman Heller
Kontitusi dibagi menjadi tiga :
1.      Kontitusi yg mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
2.      Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3.      Konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.
b. K.C. Wheare
Kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.

Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting bagi Negara.
Budiarjo menyatakan bahwa konstitusi /undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.
·         Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif
·         Hak asasi manusia
·         Prosedur perubahan UUD
·         Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.
Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum.Jadi,semua perundang undangan dan peraturan –peraturan harus bersumber pada UUd 1945.

Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di Indonesia
UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :
1.      Persiapan Pembentukan UUD 1945
2.      Pengesahan UUD 1945
3.      Sistematika UUD 1945
 Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) .
Dengan bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949.

 
UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Republik Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara bagian.RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian –bagian ,yaitu sebagai berikut:
1.      Mukadimah yg terdiri atas empat alinea ,terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
2.      Batang tubuh yg terdiri atas 6 Bab 147
UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yg berlaku sampai konstituante dpt menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.
UUD 1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi.UUD 1945 setelah di Amandemen. Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.
A.Tujuan Konstitusi
Adapun tujuan dari konstitusi yaitu:
·         Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
·         Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
·         Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

B. Macam – macam konstitusi sebagai berikut:
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari. Konstitusi tertulis (documentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan  Konstitusi tidakØsuatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1.      Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2.      Tidak bertentangan dengan UUD 1945
3.      Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
 secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a.       Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b.      Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1.      Flexible / luwes apabila konstitusi / undang-undang  dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2.      Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
a.       Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
-          Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
-          Susunan ketatanegaraan yang berssifat fundamental.
-          Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.

b.       Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang:
-          Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
c.      Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
-          Pernyataan ideologis
-          Pembagian kekuasaan negara
-          Jaminan
C.Nilai-nilai Konstitusi
Nilai konstitusi terdiri dari:
-          Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

-          Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.

-          Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

D.Syarat terjadinya Konstitusi

Syarat terjadinya konstitusi adalah agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat untuk melaksanakan dasar negara menentukan suatu hukum yang bersifat adil.

 
II.2.SISTEM POLITIK & KETATANEGARAAN

    A.    Pengertian Sistem politik :

Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.

Pengertian Politik
            Kata Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).

Dalam bahasa Indonesia,  Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.  Policy merupakan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik.

Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan,
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.

Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.  

 Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :

            Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1.      Ide kedaulatan rakyat
2.      Negara berdasarkan atas hukum
3.      Bentuk Republik
4.      Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5.      Pemerintahan yang bertanggung jawab
6.      Sistem Perwakilan
7.      Sistem peemrintahan presidensiil

Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri:
a.       Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah.
b.      Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan.
c.       Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan.

      A.    Sejarah Politik di Indonesia
Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif. Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang memiliki tantangan dan tekanan.

 
Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan keputusan.
Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem. Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19 melihat prestasi politik dikuru dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level) yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar masyarakat dan lingkungan internasional.
Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur politik dan dari lingkungan internasional.
Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).
Terdapat 6 kapabilitas yang menjadi penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1.      Kapabilitas Ekstraktif, yaitu kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.

2.      Kapabilitas Distributif. SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

3.      Kapabilitas Regulatif (pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.

4.      Kapabilitas simbolik, artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.

5.      Kapabilitas responsif, dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsif.

6.       Kapabilitas dalam negeri dan internasional. Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.

Ada satu pendekatan lagi yang dibutuhkan dalam melihat proses politik yaitu pendekatan pembangunan, yang terdiri dari 2 hal:
1.      Pembangunan politik masyarakat berupa mobilisasi, partisipasi atau pertengahan. Gaya agregasi kepentingan masyarakat ini bisa dilakukans ecara tawaran pragmatik seperti yang digunakan di AS atau pengejaran nilai yang absolut seperti di Uni Sovyet atau tradisionalistik.
2.      Pembangunan politik pemerintah berupa stabilitas politik.



 
BAB III
PENUTUP
III.1.Kesimpulan

Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid dengan menjalin rasa persatuan dan kestuan antar suku dan antar budaya dengan cara saling menghormati dan saling menghargai antara sesama manusia. 




 
DAFTAR PUSTAKA

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar