KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang
alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Politik dan Strategi”
Makalah ini disusun agar dapat
mengetahui pengertian serta memahami strategi dan politik yang ada diindonesia.
Baik dari sistem strategi konstitusi maupun tentang sistem politik
ketatanegaraan diindonesia. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai
rintangan. Baik itu yang datang dari diri sendiri maupun yang datang dari luar.
Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya
makalah ini dapat terselesaikan.
Makalah
ini berisikan tentang sistem strategi konstitusi maupun tentang sistem politik
ketatanegaraan diindonesia
Saya juga berterima kasih terhadap
sumber informasi yang ada. Karena sangat membantu dalam penyusuna makalah ini.
Diharapkan
Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Politik dan
Strategi.
Saya menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir
kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Depok,
12 April 2012
Rizky Aditya
DAFTAR ISI
LEMBAR ISI ……………………………………………………….
………….... i
Kata Pengantar………………………………………………………
………….... i
Daftar
Isi ………………………………………………………………………..... ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
..................................................................................................
3
1.2 Rumusan
masalah................................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
II.1.Sistem
Konstitusi..............................................................................................
5
II.2.Sistem
Politik & Ketatanegaraan di
Indonesia................................................. 10
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan..............................................................................................................
13
DAFTAR
PUSTAKA..............................................................................................
14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem politik pada suatu negara terkadang bersifat relatif, hal ini
dipengaruhi oleh elemen-elemen yang membentuk sistem tersebut. Juga faktor
sejarah dalam perpolitikan di suatu negara. Pengaruh sistem politik negara lain
juga turut memberi kontribusi pada pembentukan sistem politik disuatu negara.
Seperti halnya sistem politik di Indonesia, seiring dengan waktu, sistem
politik di Indonesia selalu mengalami perubahan.
Kata Politik secara etimologis berasal dari
bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan
masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis) adalah
segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari
sekelompok masyarakat (negara).
Dalam bahasa Indonesia, Secara umum
politik mempunyai dua arti, yaitu politik dalam arti kepentingan umum
(politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti
politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan
digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah
penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk
mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki. Policy merupakan
cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Indonesia merupakan bagian dari sistem politik
dunia, dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem politik
negara tetangga maupun dalam cakupan lebih luas. Struktur kelembagaan atau
institusi khas Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis, saling
mempengaruhi, sehingga melahirkan sistem politik hanya dimiliki oleh Indonesia.
Namun demikian, kekhasan sistem politik Indonesia belum dapat dikatakan unggul
bila kemampuan positif struktur dan fungsinya belum diperhitungkan sistem
politik negara lain.
Salah satu syarat penting dalam memahami bagaimana sistem politik Indonesia
adalah melalui pengembangan wawasan dengan melibatkan institusiinstitusi
nasional dan internasional. Artinya lingkungan internal dan eksternal sebagai
batasan dari suatu sistem politik Indonesia harus dipahami terlebih dahulu.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan
tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara
beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang
telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan
umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi
dari sumber-sumber yang ada.
A.
Rumusan Masalah
Untuk mempermudahkan dalam penulisan Karya tulis ini, maka penulis menyusun
rumusan masalah sebagai berikut :
1. Sistem
Konstitusi
2. Sistem
Politik & Ketatanegaraan di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
II.1.Sistem
Konstitusi
Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar
kekuasaan yg ada dlm Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga
Negara tidak dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara
karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya
membentuk.beberapa istilah dari konstitusi seperti gronwet ( bahasa
Belanda ) artinya,yaitu wet berarti undang-undang dan ground
berarti tanah.Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution ( bahasa
Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau
undang-undang dasar.Istilah itu menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan
suatu Negara.
Beberapa ahli kertanegaraan yg
menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu :
a. Herman Heller
Kontitusi dibagi
menjadi tiga :
1.
Kontitusi yg mencerminkan
kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut
pengertian secara sosiologis.
2.
Konstitusi merupakan satu kesatuan
kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
3.
Konstitusi yg ditulis dalam suatu
naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut
pengertian secara politis.
b. K.C. Wheare
Kontitusi adalah
keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan
yg membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi
secara sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara luas adalah keseluruhan peraturan
Negara,baik yg tartulis maupun tidak tertulis sering disebut konvensi
Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting bagi Negara.
Budiarjo
menyatakan bahwa konstitusi /undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.
·
Pembagian kekuasaan antara lembaga
eksekutif,legislative dan yudikatif
·
Hak asasi manusia
·
Prosedur perubahan UUD
·
Larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi
kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa
dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.
Konstitusi dinegara kita adlah UUD 1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg
tertulis Sebagai hukum dasar,UUD 1945 merupakan sumber hukum.Jadi,semua perundang
undangan dan peraturan –peraturan harus bersumber pada UUd 1945.
Berbagai konstitusi yg Pernah Berlaku di Indonesia
UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu
memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg
kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan
sebagai berikut :
1.
Persiapan Pembentukan UUD 1945
2.
Pengesahan UUD 1945
3.
Sistematika UUD 1945
Konstitusi
RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal 23 Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag
(Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) .
Dengan bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia
seperti dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949.
UUDS
1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Republik Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara bagian.RIS yg berdiri
sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950
terdiri atas beberapa bagian –bagian ,yaitu sebagai berikut:
1.
Mukadimah yg terdiri atas empat
alinea ,terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
2.
Batang tubuh yg terdiri atas 6 Bab
147
UUD 1945 (5 Juli 1959-11
Maret 1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yg berlaku sampai konstituante dpt
menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.
UUD 1945 setelah
Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan
reformasi.UUD 1945 setelah di Amandemen. Jadi, konstitusi yang pernah berlaku
di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS
1950, UUD 1945 hasil Amandemen.
A.Tujuan Konstitusi
Adapun tujuan dari
konstitusi yaitu:
·
Membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
·
Melindungi Ham maksudnya setiap
penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan
hukum dalam hal melaksanakan haknya.
·
Pedoman penyelengaraan negara
maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan
kokoh.
B. Macam – macam konstitusi sebagai berikut:
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari. Konstitusi tertulis (documentary
constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara
, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan Konstitusi tidakØsuatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. tertulis /
konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1.
Diakui dan dipergunakan berulang –
ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2.
Tidak bertentangan dengan UUD 1945
3.
Memperhatikan pelaksanaan UUD
1945.
secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
a.
Konstitusi politik adalah berisi tentang
norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah,
hubuyngan antar lembaga negara.
b.
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang
mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial,
sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan
sifat dari konstitusi yaitu:
1.
Flexible / luwes apabila
konstitusi / undang-undang dasar
memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
2.
Rigid / kaku apabila konstitusi /
undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur
/substansi sebuah konstitusi yaitu:
a.
Menurut sri sumantri konstitusi
berisi 3 hal pokok yaitu:
-
Jaminan terhadap HAM dan warga
negara.
-
Susunan ketatanegaraan yang berssifat
fundamental.
-
Pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan.
b.
Menurut Miriam budiarjo,
konstitusi memuat tentang:
-
Organisasi negara HAM Prosedur
penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
c.
Menurut koerniatmanto soetopawiro,
konstitusi berisi tentang:
-
Pernyataan ideologis
-
Pembagian kekuasaan negara
-
Jaminan
C.Nilai-nilai Konstitusi
Nilai konstitusi terdiri dari:
-
Nilai
normatif adalah suatu konstitusi yang resmi
diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku
dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti
berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
-
Nilai
nominal adalah suatu konstitusi yang menurut
hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal –
pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam
UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
-
Nilai
semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku
hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D.Syarat terjadinya Konstitusi
Syarat terjadinya konstitusi adalah
agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan
memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi menciptakan
kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat untuk melaksanakan dasar
negara menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
II.2.SISTEM
POLITIK & KETATANEGARAAN
A.
Pengertian
Sistem politik
:
Pengertian Sistem
Sistem
adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
Pengertian Politik
Kata Politik secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti
kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri, yaitu negara. Politik (etimologis)
adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan
dari sekelompok masyarakat (negara).
Dalam bahasa Indonesia, Secara umum politik mempunyai dua arti,
yaitu politik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti
kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip,
keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan.
Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu
yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau
cita-cita yang dikehendaki. Policy merupakan cara pelaksanaan asas,
jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.Politics dan policy mempunyai hubungan
yang erat dan timbal balik.
Pengertian Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan
berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan
umum termasuk proses penentuan tujuan,
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang
tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif,
dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan
adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara
suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara.
Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik
adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur
dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.
Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide
kedaulatan rakyat
2. Negara
berdasarkan atas hukum
3. Bentuk
Republik
4. Pemerintahan
berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan
yang bertanggung jawab
6. Sistem
Perwakilan
7. Sistem
peemrintahan presidensiil
Peran serta masyarakat dalam politik
adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan
ciri-ciri:
a.
Meningkatnya respon
masyarakat terhadapkebijakan pemerintah.
b.
Adanya partisipasi
rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan.
c.
Meningkatnya
partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan.
A. Sejarah Politik di Indonesia
Sejarah Sistem Politik Indonesia bisa dilihat dari proses politik yang
terjadi di dalamnya. Namun dalam menguraikannya tidak cukup sekedar melihat
sejarah Bangsa Indonesia tapi diperlukan analisis sistem agar lebih efektif.
Dalam proses politik biasanya di dalamnya terdapat interaksi fungsional yaitu
proses aliran yang berputar menjaga eksistensinya. Sistem politik merupakan
sistem yang terbuka, karena sistem ini dikelilingi oleh lingkungan yang
memiliki tantangan dan tekanan.
Dalam melakukan analisis sistem bisa dengan pendekatan satu segi
pandangan saja seperti dari sistem kepartaian, tetapi juga tidak bisa dilihat
dari pendekatan tradisional dengan melakukan proyeksi sejarah yang hanya berupa
pemotretan sekilas. Pendekatan yang harus dilakukan dengan pendekatan
integratif yaitu pendekatan sistem, pelaku-saranan-tujuan dan pengambilan
keputusan.
Proses politik mengisyaratkan harus adanya kapabilitas sistem.
Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan
tantangan. Pandangan mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini
berbeda diantara para pakar politik. Ahli politik zaman klasik seperti
Aristoteles dan Plato dan diikuti oleh teoritisi liberal abad ke-18 dan 19
melihat prestasi politik dikuru dari sudut moral. Sedangkan pada masa modern
sekarang ahli politik melihatnya dari tingkat prestasi (performance level)
yaitu seberapa besar pengaruh lingkungan dalam masyarakat, lingkungan luar
masyarakat dan lingkungan internasional.
Pengaruh ini akan memunculkan perubahan politik. Adapun pelaku
perubahan politik bisa dari elit politik, atau dari kelompok infrastruktur
politik dan dari lingkungan internasional.
Perubahan ini besaran maupun isi aliran berupa input dan output. Proes
mengkonversi input menjadi output dilakukan oleh penjaga gawang (gatekeeper).
Terdapat 6 kapabilitas yang menjadi
penilaian prestasi sebuah sistem politik :
1.
Kapabilitas Ekstraktif, yaitu
kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya
masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh
pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika datang
para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah
berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.
2.
Kapabilitas Distributif. SDA yang
dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat
didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat
merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai
pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah.
3.
Kapabilitas Regulatif
(pengaturan). Dalam menyelenggaran pengawasan tingkah laku individu dan
kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan
benturan pendapat. Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi
diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.
4.
Kapabilitas simbolik, artinya
kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang
akan diterima oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah
maka semakin baik kapabilitas simbolik sistem.
5.
Kapabilitas responsif, dalam
proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa
kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya
partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas
responsif.
6.
Kapabilitas dalam negeri dan internasional.
Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan
sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan
internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini negara kaya atau
berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada
negara-negara berkembang.
Ada satu
pendekatan lagi yang dibutuhkan dalam melihat proses politik yaitu pendekatan
pembangunan, yang terdiri dari 2 hal:
1.
Pembangunan politik masyarakat
berupa mobilisasi, partisipasi atau pertengahan. Gaya agregasi kepentingan
masyarakat ini bisa dilakukans ecara tawaran pragmatik seperti yang digunakan
di AS atau pengejaran nilai yang absolut seperti di Uni Sovyet atau
tradisionalistik.
2.
Pembangunan politik pemerintah
berupa stabilitas politik.
BAB III
PENUTUP
III.1.Kesimpulan
Negara Indonesia
adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari
banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin
mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus
memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling
ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan
ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai
landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid
dengan menjalin rasa persatuan dan kestuan antar suku dan antar budaya dengan
cara saling menghormati dan saling menghargai antara sesama manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar